Problema Kebangsaan (2): Monster Untuk Berantas Korupsi?

Posted by Yusron Ihza on May 23rd, 2008 filed in Economic, Politics, Social, Thought
241 views

Monster Image.1Saat masih SMP di kampung dan belajar hal yang amat mendasar tentang kekuasaan melalui pelajaran “Kewarganegaraan”, guru saya telah mengajarkan bahwa jika kekuasaan ditumpuk di satu tangan, hal itu akan merupakan pangkal sebuah bencana. Karena itu, kata guru tadi, sekiranya di sebuah negara ada sebuah badan atau kekuasaan yang memerintah, lalu badan itu juga yang mengawasi pemerintahan serta membuat undang-undang, dan kemudian badan itu pula yang memegang kekuasaan peradilan, maka apakah yang akan terjadi?

Di tengah suasana murid yang bengong, guru tadi pun menjawab: Yang akan terjadi adalah lahirnya sebuah pemerintahan sewenang-wenang, korup, diktator serta mengerikan yang (jika dibayangkan dalam alam pikiran anak-anak SMP masa sekarang) mungkin akan mirip dengan sebuah monster yang manakutkan. Inilah sebabnya, kata guru tadi lebih lanjut, maka filsuf Perancis, Charles Montesquieu (1689-1755) atau lengkapnya, Charles-Louis de Secondat Montesquieu, dalam bukunya yang berjudul The Spirit of the Laws membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yang terkenal dengan Trias Politica. Yaitu, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Beberapa tahun setelah pelajaran di atas, tepatnya ketika saya belajar ilmu politik di FISP UI di akhir tahun 1970-an, seorang dosen mengajarkan hal yang mirip dengan masalah tadi. Dalam Ilmu Politik, kata dia, ada sebuah adagium yang mengatakan “Power tends to corrupt, [and] absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan cenderung disalahgunakan, sedang kekuasaan mutlak  akan mutlak disalahgunakan).

Mendengar adagium di atas, saya pun teringat kisah tentang kekuasaan yang saya dengar dari pelajaran kewarganegaraan di SMP di kampung saya yang telah diceritakan tadi.  Saya sempat berpikir bahwa kalau pun seseorang tidak bernasib mujur sehingga tidak dapat kuliah di Perguruan Tinggi dan hanya sekolah sampai SMP, namun dia pastilah lumayan mengerti tentang sifat kekuasaan. Lalu, dengan asumsi bahwa sebagian besar rakyat Indonesia sekurang-kurangnya sempat bersekolah minimal sampai SMP, saya pun yakin bahwa mereka seharusnya tidak akan melakukan hal-hal fatal dalam menciptakan badan-badan kekuasaan di negeri ini. Dengan mengingat pula bahwa para petinggi yang duduk di dunia politik dan pemerintahan di negeri ini adalah orang-orang sekolahan, saya pun yakin bahwa mereka tidak akan menciptakan monster seperti yang disebutkan di atas tadi.

Dengan dasar pemikiran di atas, ketika pemerintah gandrung membangun badan-badan atau alat perlengkapan pemerintahan yang baru (ketimbang memanfaatkan dan mengefektifkan yang ada demi penghematan anggaran dan mencegah tumpang tindih), saya pun diam saja. Tentu, termasuk pula ketika pemerintah membentuk  KPK.

Saya tidak mempunyai urusan atau sangkut-paut langsung dengan masalah pemerintahan, pikir saya kala itu …

Akan tetapi setelah mengamati masalah-masalah di atas dari dekat, khususnya setelah kembali ke tanah air yang telah belasan tahun saya tinggalkan, saya pun terkejut. Terutama sekali, terhadap sebuah badan yang disebut sebagai KPK tadi.

Bahwa badan di atas dibentuk dengan tujuan untuk memberantas korupsi, saya tentu menyambutnya dengan gembira dan bahkan mendukungnya. Akan tetapi jika melihat ruang lingkup kekuasaannya, badan baru ini mungkin lebih mengerikan dari KOPKAMTIB yang pernah dibangun di zaman HM Suharto. Bahkan, mungkin pula lebih mengerikan dari organisasi NAZI yang dibentuk oleh Hitler.Image Monster.2

Bayangkan saja, dalam pemberantasan korupsi, kekuasaan luar biasa yang dimiliki KPK dapat diurut sebagai berikut:

Jika ada dugaan tentang korupsi, misalnya, penyelidikan kasus itu akan dilakukan oleh KPK. Lalu, jika dari penyelidikan itu KPK menyimpulkan ada indikasi korupsi yang lebih kuat, maka tingkat selanjutnya (penyidikan kasus), juga dilakukan oleh KPK.

Lebih lanjut, Jika untuk penyidikan ini seseorang perlu ditangkap, maka yang akan menangkapnya adalah juga KPK. Jika ia perlu ditahan, maka yang menahannya adalah KPK dan jika ia akan diinapkan di rumah tahanan, maka dia akan diinapkan di rumah tahanan yang juga milik KPK.

Lebih lanjut lagi, jika dari rangkaian proses di atas KPK menyimpulkan terdapat bukti-bukti yang amat kuat dan meyakinkan, maka yang akan melakukan penuntutan bukanlah Kejaksaan, melainkan juga KPK. Lalu, yang akan mengadilinya pun bukan Pengadilan Negeri atau pengadilan lain, melainkan pengadilan Tipikor, yang nota bene juga KPK.

Sebagi tambahan untuk daftar panjang di atas, dapat disebutkan pula bahwa jika dalam pengumpulan bukti-bukti diperlukan penyadapan pembicaraan tilpon, maka yang akan menyadapnya adalah juga KPK. Yaitu, suatu kekuasaan atau hak penyadapan yang Badan Intelijen Nasional (BIN) sendiri pun tidak memilikinya …

Dengan kekuasaan seperti di atas, mungkin tidak berlebihan jika muncul pendapat bahwa KPK telah menjadi sebuah lembaga “super body”.  Dalam kaitan ini, mungkin tidak berlebihan pula kalau ada pendapat bahwa jika seseorang ditangkap KPK, maka ia tidak akan pernah lepas dan pasti mendekam dalam penjara karena semua proses dari A sampai Z ditentukan oleh KPK itu sendiri.

Secara teoritis, hal di atas dapat terjadi tanpa mempedulikan apakah seseorang memang betul-betul bersalah ataukah karena ia mau dihabisi. Sebagai misal, karena merupakan target atau lawan politik, dan atau pula karena dia tidak disukai.

Dalam kaitan di atas, terutama lembaga "super body" yang dapat bertindak dari A sampai Z tadi,  kesalahan (jika boleh disebut demikian) mungkin bukan terletak pada KPK, melainkan pada arsitek yang telah merancang dan menciptakannya.

Dengan memperhatikan kembali adagium ilmu politik yang disebut di awal tulisan ini, mungkin tidak sedikit cerdik-cendikia netral sekali pun yang mulai sadar bahwa sebuah kekhilafan berupa pemberian kekuasaan secara berlebihan terhadap KPK memang telah terjadi.

Adanya pemikiran-pemikiran agar kekuasaan KPK dibatasi hanya sampai tahap penyidikan kasus dan penggugatan diserahkan ke Kejaksaan serta pengadilan diserahkan ke Pengadilan Negeri, tentu merupakan isyarat bagi persoalan di atas.

Namun masalah yang dihadapi sekarang adalah siapa atau lembaga mana yang berani menyampaikan ide di atas secara terbuka? Lebih khusus lagi, siapa atau lembaga mana yang berani melakukan sebuah ralat yang nyata atas KPK jika disepakati bahwa sebuah kesalahan (pemberian kekuasaan berlebihan tadi) memang telah terjadi?

Di tengah masyarakat yang terjebak dalam gegap-gempita eforia pemberantasan korupsi, siapa pun atau lembaga mana pun yang berani bergerak untuk maksud di atas pasti akan menjadi korban sumpah-serapah dan bahkan laknat masyarakat. Orang atau lembaga tadi pasti akan dicap sebagai anti pemberantasan korupsi.

Dalam suasana di atas saya pun bertanya, apakah cerdik-cendikia beserta para petinggi-petinggi di dunia politik dan pemerintahan kita memang telah menciptakan monster, di mana para pencipta itu pun telah tidak sanggup berbuat apa pun juga terhadap ciptaanya itu?

Lebih lanjut lagi, saya pun bertanya: Apakah kita akan terus begini selamanya?

Dengan ditambah lagi oleh sebegitu banyak dan simpang-siur, serta tidak jelasnya definisi korupsi, masyarakat pun cenderung hidup dalam suasana ketakutan, mirip zaman KOMKAMTIB atau pun zaman NAZI tadi. Adanya rasa enggan di kalangan pegawai negeri untuk menjadi Kepala Proyek bagi suatu pekerjaan di departemen pemerintah karena takut dirinya dituduh korupsi, tentu merupakan efek negatif jika dilihat dari kelancaran roda pemerintahan.

Tak hanya yang baru disebutkan di atas, dengan sebegitu banyak, simpang-siur, dan tidak jelasnya definisi korupsi, maka banyak hal yang di negara lain tidak digolongkan sebagai korupsi pun, dapat digolongkan sebagai korupsi di negeri kita. Dalam hal komisi, misalnya, beberapa negara Barat dan juga negara-negara lain mengatur dalam undang-undang mereka bahwa komisi (fee) yang diterima oleh para pelaku loby adalah hal yang sah. Lalu, Singapura, misalnya, hanya memasukan bribery (suap) saja sebagai korupsi dan yang lainnya tidak.

Dua hal di atas (lobby fee dan definisi korupsi) mungkin dianggap sebagai persoalan kecil oleh kebanyakan orang. Akan tetapi, seperti ayang kan diuraikan di bawah ini, saya akan menunjukkan bahwa "dua hal ini saja pun" akan membuat dunia kita menjadi berbeda bagaikan antara negara kaya dan negara terpuruk atau melarat. Atau juga, bagaikan antara citra putih benderang dan citra yang hitam pekat.

Dalam hal definisi, dengan sebegitu banyak, simpang-siur, dan tidak jelasnya definisi korupsi, citra negara kita di dunia internasional jelas akan buruk. Kita pasti akan cenderung berada di papan atas dalam daftar negara-negara terkorup di dunia. Dan hal ini, sebagai misal, pastilah akan membuat citra kita jauh berbeda dan terpuruk dibanding Singapura yang hanya memasukan satu item saja (suap) sebagai tindakan korupsi.

Dalam kaitan di atas, seorang kawan pernah bercanda bahwa syukurlah bernafas masih belum diangggap sebagai atau dikaitkan dengan korupsi. Jika bernafas dipantau atau dimata-matai aparat (misalnya dalam kaitan pengambilan oksigen dan pembuangan karbon dari dan ke udara), maka kita pasti akan sulit bernafas. Tak hanya itu, sambung dia, ranking korupsi kita (Indonesia) pun pasti akan semakin melejit dan tidak akan pernah tertandingi.

Menimpali canda di atas, saya pun mengatakan bahwa syukur pula seorang ustadz yang berdoa terlalu panjang dalam kenduri (padahal orang sudah lapar) tidak dikatakan sebagai korupsi waktu. Lalu, syukur pula ustadz yang berdoa pendek (dan kebetulan dia sedang lapar) tidak dikatakan sebagai korupsi doa. Jika saja hal ini dikatakan korupsi, maka akan banyak ustadz yang berdoa tapi dia malah masuk neraka  …

Beralih ke masalah loby dan "lobby fee", dalam hal seorang politisi Indonesia (katakanlah anggota DPR) mempunyai kenalan atau link yang kuat ke luar negeri dan tiba-tiba saja investor dari luar negeri itu meminta menghubungkannya ke pemerintah (eksekutif) Indonesia untuk tujuan investasi, ini mungkin bukan merupakan rahmat melainkan laknat bagi dia.

Suatu resiko yang jelas, politisi di atas akan dimata-matai KPK, termasuk disadap tilponnya dan seterusnya. Jika saja ia menghubungkan investor tadi kepada pemerintah, melakukan loby dan berhasil, serta lalu kemudian dia menerima imbalan dari investor, dia pasti bukan akan menjadi kaya atau menjadi pahlawan yang berjasa. Kebalikan dari ini, dia malah akan masuk penjara, dituduh korupsi, dikatakan menyalahgunakan jabatan, dan menerima gratifikasi. Sebagian media pun mungkin akan memberitakan dengan gencar agar laku, dan sekalain juga untuk semakin mencoreng nama.

Jika saja investasi di atas adalah investasi dari Timur Tengah bernilai ratusan milyar dollar Amerika dan berupa investasi di bidang pemurnian (refinary) minyak, dan politisi tadi mengalihkannya ke Malaysia atau Singapura, maka apakah yang akan terjadi? Suatu hal yang jelas, investasi yang seharusnya masuk ke Indonesia tadi akan lari ke negeri orang. Malaysia atau Singapura, akan untung besar, baik dari segi pajak, tenaga kerja, atau pun lainnya. Mereka mungkin akan mengekspor minyak itu ke Indonesia dan Indonesia menjadi pembeli dengan menguras devisa.

Saat harga minyak dunia melejit, APBN kita pun terjepit dan subsidi dikurangi sehingga harga BBM meningkat dan rakyat tambah melarat serta bahkan jadi sakarat. Demo pun terjadi dimana-mana, mahasiswa pendemo pun ditangkapi polisi, juga dimana-mana.

Suatu hal yang juga perlu dicatat, politisi atau peloby tadi mungkin akan kaya raya, menerima fee yang sesungguhnya memang sah dan halal ia terima. Dia pun tentu tidak perlu mendekam dalam penjara dan tak perlu tercoreng namanya.

Jika dia membawa investor tadi ke Malaysia (dan bukan Singapura) dan berulang kali, sebagai tanda terima kasih dan penghormatan, Malaysia mungkin akan memberi pula dia gelar Datuk atau Datuk Sri, dan bahkan mungkin pula Tan Sri. Akhbar-akhbar (surat kabar) Malaysia mungkin akan menyebutnya sebagai "pahlawan dari pada negeri jiran" (tetangga) yang telah berbuat kemaslahatan untuk kaum awam tempatan (berbuat kebaikan bagi orang banyak di negeri itu) dan memberjayakan kerajaan. Lalu, namanya pun mungkin akan semakin digemparkan sampai ke dalam bualan-bualan di kedai-kedai atau gerai-gerai tempat orang makan. (Namanya akan semakin dimasyhurkan sampai ke dalam kelakar-kelakar orang di toko-toko atau pun restoran-restoran kaki lima sekalipun).

Sementara itu, di Indonesia sendiri, sang peloby tadi mungkin akan disumpah-serapahi dan dianggap tidak nasionalis atau tidak cinta negeri sendiri. Walau pun (seperti telah dikatakan tadi) jika ia melakukan hal itu untuk negerinya, dia mungkin akan diganjar dengan mendekam dalam penjara.

Dalam menulis hal-hal seperti di atas, saya tertegun merenungkannya. Terutama dalam merenungkan keanehan jalan pikiran bangsa kita, yaitu jalan pikiran yang membuat kita terpuruk dan sengsara. Yang membuat saya lebih tertegun lagi adalah, mengapa para cerdik-cendikia dan para petinggi politisi atau pemerintah kita telah menciptakan mahluk atau lembaga semacam monster dan bukan sebuah lembaga yang tepat bagi bangsa dan negeri ini?

Dalam sebuah diskusi, saya pernah mendengar pendapat bahwa tak perlu risih dan apalagi gusar dengan KPK. Sebab, kata pendapat ini, jika korupsi sudah habis, maka KPK akan kehilangan pekerjaan dan akan tutup dengan sendirinya.

Saya tidak nimbrung dalam diskusi atau percapakan di atas. Tapi dalam hati saya berkata, ya betul. Tapi betul juga jika saya mengatakan bahwa KPK pun juga akan kehilangan pekerjaan dan tutup dengan sendirinya jika negeri ini telah melarat karena stagnasi ekonomi dan tidak ada investasi dan para pelaku ekonomi hengkang meninggalkan negeri ini. Atau lebih ekstrim lagi, jika sudah tidak ada lagi uang yang beredar di negeri ini. 

Dalam kaitan dan suasana seperti di atas serta juga untuk menutup tulisan ini, saya pun kembali ingin mengulangi pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya. Yaitu, apakah kita memang akan terus begini?



Print This Post Print This Post
Page copy protected against web site content infringement by Copyscape
JANGAN ASAL COPY-PASTE karena BLOG JUGA ADALAH HASIL KARYA CIPTA. Biasakan untuk meminta ijin kepada pemilik karya atau paling tidak menyebutkan sumber asal URL tersebut. Hitung-hitung bersilaturahmi dan memperluas perkawanan dan persaudaraan.

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

8 Responses to “Problema Kebangsaan (2): Monster Untuk Berantas Korupsi?”

  1. Anthony Djie Says:

    saya sangat awan dalam hal politik/pemerintahan. Tapi saya akan memberanikan diri bertanya. Apakah hal di atas mengenai pembatasan kekuasaan KPK, tidak bisa dilakukan oleh rekan2 dari lembaga DPR sebagai lembaga yang mengawasi pemerintahan?

  2. Gita Says:

    Sudah memiliki kewenangan sedemikian besar pun kerja mereka masih lambat dan tidak jelas arahnya. KPK perlu segera menyusun skala prioritas. Jangan hanya koruptor teri yang dijaring. Kasus2 besar, termasuk yg bersinggungan dengan pusat kekuasaan, perlu diperiksa dan diusut tuntas.

  3. Hendra Says:

    Saya menjadi ‘tamu’ teratur di blog Bp sejak Bp beritahu saya mengenai blog ini. Terima kasih, kita jadi bisa terus berkomunikasi.

    Mengenai KPK, saya tidak tahu apa yang berlaku di dalamnya selama ini. Namun, menurut saya (lebih berdasar pada pemahaman formal dan bukan kenyataan di lapangan yang banyak tidak terungkap), kekuasaan KPK saat ini dibutuhkan untuk menghadapi persoalan yang memang berbeda dengan yang dihadapi oleh negara lain.

    Bangsa Indonesia menghadapi ‘monster korupsi’ sehingga perlu ‘monster KPK’ untuk memeranginya. KPK yang terdiri dari orang-orang dari berbagai latar belakang profesi dan instansi merupakan jawaban dari lemahnya koordinasi antar instansi di pemerintahan kita selama ini. Kewajiban/keharusan KPK untuk ‘mengakhiri sesuatu yang sudah dimulai’ adalah formula untuk menjawab fenomena berhentinya di tengah jalan proses hukum kasus yang diduga korupsi, yang merupakan fenomena yang selama ini banyak terjadi di Indonesia.

    Tentu, sekali lagi, ini sebuah situasi ideal yang kita harapkan dari KPK. Sementara itu, untuk meminimalkan dampak negatif dari kekuasaan besar yang dimiliki KPK, seperti yang Bp uraikan, saya bayangkan adanya pengawasan efektif. Jadi kuncinya menurut saya adalah ‘pengawasan efektif’ terhadap kerja sehari-hari KPK.

    Apakah ‘monster KPK’ akan terus berada? Kalau ‘monster korupsi’ sudah mengecil, kekuasaan KPK dapat direview dan disesuaikan dengan situasi.

  4. doompu Says:

    Saya jadi ingat ….., sehabis nonton DEMOCRAZY di salah satu stasion televisi swasta semalam, tentang hal sebagai berikut:

    Dengan kehebatan KPK, sampai sampai makna KPK pun dapat berubah-ubah.

    Dalam kasus Al-Amin, KPK menjadi Komisi Penggerebekan Kantor, he … he …! Dalam kasus hajatan Hidayat Nur Wahid, KPK menjadi Komisi Penggeledahan Kado.

    Ternyata fungsi KPK dapat berubah-ubah, sesuai dengan suasana di lapangan. Semoga semua fungsi di pemerintahan dapat berjalan sesuai lingkup dan aturannya masing masing.

    Dalam penyelidikan ataupun penangkapan, KPK jangan pandang bulu. “Bulu” yg tertutup pun harus segera diperiksa dan diselidik (yg bersingunggan langsung dengan sumber kekuasaan).

    Tks.

  5. Yusron Ihza Says:

    Buat Rekan Doompu:

    Terima kasih atas komentar.

    Saya sepakat bahwa korupsi yang merajalela memang merupakan penyakit yang perlu diselesaikan dengan baik. Untuk tujuan ini, cara kerja yang baik dari aparat atau lembaga yang bertugas tentu amat diperlukan.

    Tentang makna singkatan, memang dapat macam-macam. Orang dapat juga mengatakan KPK sebagai singkatan dari Komite Pilih Kasih, Komite Perlindungan Kawan (atau juga kerabat) dan seterusnya. Penilaian atau singkatan semacam ini tentu tidak akan muncul jika masyarakat menilai bahwa badan itu telah bekerja dengan benar atau on the track.

    Buat Rekan Hendra:

    Terima kasih dan silahkan berkunjung sering-sering ke blog ini.

    Tentang ide Anda bahwa karena harus melawan “Monster Korupsi” maka diperlukan adanya “Monster KPK”, sampai taraf tertentu saya setuju. Tapi yang cenderung terjadi di lapangan, “Monster KPK” cenderung bukan memilih target “Monster Korupsi”, melainkan korupsi-korupsi kelas teri. Memang ada juga beberapa kasus-kasus besar, misalnya aliran dana BI ke DPR. Tapi ada kesan tebang-pilih dalam menangkap oknum-oknum yang terlibat.

    Tentang orang-orang dari berbagai latar belakang profesi yang Anda katakan, ya betul. Dalam jajaran pimpinan KPK periode yang lalu, misalnya, ada mantan polisi, ada mantan Dirut BUMN (PT Timah) dan lain-lain. Tapi berbeda-bedanya latar belakang profesi bukan jaminan bahwa KPK akan berjalan sesuai yang diharapkan banyak orang.

    Kadang-kadang saya sulit berbicara secara betul-betul terbuka tentang hal-hal tertentu. Dalam situasi seperti ini, peribahasa Barat sering mengatakan: “Berbahagialah mereka yang tidak tahu”.

    Dalam menyinggung PT Timah di atas (yang nota bene PT itu di kampung saya, Belitung), saya jadi teringat, misalnya, tentang penutupan PT tersebut, yang tentu saja banyak kisah-kisah di baliknya …

    Buat Rekan Gita:

    Terima kasih atas komentarnya. Saya setuju dengan yang Anda katakan. Mari kita berdoa untuk bangsa dan negeri ini.

    Syair dalam sebuah sajak yang saya dengar dalam peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional mengatakan: “Pada saat semua pintu tertutup, datanglah ke pintu yang sebtulnya selalu terbuka, yaitu pintu doa.

    Buat Rekan Anthony Djie:

    Ya, bisa. Terutama sekali MPR, yang separuh anggotanya adalah anggota DPR. Tapi seperti yang saya katakan dalam posting saya, adakah yang berani mengambil resiko untuk melakukan langkah yang tidak populer tersebut? Di tengah rakyat yang hanya tahu persoalan setengah-setengah, mereka pasti akan dengan mudahnya menuding pihak yang bergerak tersebut sebagai pro-korupsi.

    Dengan ditambah lagi posisi DPR yang selalu menjadi bulan-bulanan dan sasaran tembak sebagaian besar media (sehingga pamor DPR semakin melorot dan seolah-olah semua anggota DPR itu tidak benar), sumpah-serapah masyarakat tentu akan dahsyat.

    Terhadap DPR yang menjadi sasaran bidik di atas, saya kurang mengerti mengapa lembaga-lembaga negara yang lain sepertinya kurang menjadi target. Apakah ada disain-disan atau target-target tertentu? Apakah DPR memang sengaja dibuat agar tidak berkutik sehingga akan kembali menjadi “tukang stempel” seperti DPR Zaman Orba? Saya pun tidak tahu.

  6. Hamba Allah Says:

    Assalamuaikum Bang Yusron,

    biarin aja Bang KPK seperti yang ada seperti sekarang, yang perlu didorong untuk KPK sekarang bagaimana agar KPK dapat memburu moster-monster korupsi yang besar, kalau kita bilang KPK sekarang tidak tebang pilih kok sepertinya pepesan kosong ya, toh yang terlihat sepertinya emang tebang pilih :). Tebang pilih sih boleh saja tetapi dipilih kasus yang besar-besar ya sepatutnya.
    Kalau citra DPR emang melorot, sepertinya memang Sekretariat Jenderal DPR yang perlu dibenahi tuh, kurang sense of crisis… dan itu lho Bang, soal study banding yang sering terlihat konyol urgensinya. Saya juga sependapat dengan dugaan abang, sepertinya memang ada disain-disain tertentu untuk pemburukan citra DPR, yang saya khawatirkan terjadi hal-hal yang seperti yang pernah terjadi dengan Konstituante, kembali lagi deh ke demokrasi terpimpin… hehe :).

    Wassalamualikum Wr Wb

  7. Yusron Ihza Says:

    Buat Rekan Hamba Allah:

    Terima kasih banyak atas pandangannya. Saya juga berdoa semoga KPK lebih fokus dalam kerjanya ke depan nanti, yaitu untuk membuat negeri kita menjadi lebih baik lagi ke depan nanti.

    Tentang citra DPR, saya juga sepakat bahwa Sekjen DPR seharusnya bertanggungjawab serta memberi perhatian yang besar terhadap masalah citra tadi.

    Tentang studi banding, mungkin juga memang ada juga studi banding yang tidak benar. Ini berarti pula sebagai dapat merusah citra DPR. Namun begitu, tentu banyak juga kunjungan-kunjungan DPR ke luar negeri yang bermanfaat. Kunjungan Komisi I ke Australia untuk bicara dengan PM John Howard tentang masalah pelintas batas dan pencari suaka dari Papua ke Austrailia,sekitar dua tahun yang lalu, mungkin merupakan salah satu contohnya.

    Kita berdoa semoga kita tidak kembali ke zaman konstituante seperti yang Anda katakan.

  8. A. sudiana sasmita Says:

    saya hendak berkomentar tentang KPK yang “super body”. bahwa terlepas dari euphoria pemberantasan korupsi, fenomena korupsi merupakan hal yang sulit dihindarkan. dalam studi pemikiran politik yang saya ketahui sejauh ini belum “menjawab” dengan jelas bagaimana mengatasi korupsi (sebagai wilayah yang samar-samar). barangkali konsep korupsi pun tidak jelas karena hal ini. Bahkan nyaris gelap.
    ambil contoh: dalam trias-politica (eksekutif-legislatif-yudikatif), lembaga yudikatif pun rentan korupsi. ketika bapak berpikir untuk membagi “tugas” KPK sekarang agar tidak “super body” dengan peradilan, tetap saja rentan korupsi dan malah akan berbelit-belit. pun, menambah panjang wait list dari terdakwa korupsi yang harus disidangkan.
    karena itu, menurut saya seperti halnya kehidupan yang sulit dihindarkan dari politik, begitu juga dengan kekuasaan dan korupsi. sulit dihindarkan.
    tetapi, sebagai politisikan harus optimis. “memandang jauh ke depan”,dsb. begitu juga dengan kinerja KPK, menurut saya mesti dikaji secara positif dan optimis. toh, yang berpikiran negatif (investor lari,tidak mau kerja karena ketakutan) perlahan akan terbiasa. entah tetap dalam ketakutan atau berusaha optimis untuk bekerja dan membiasakan diri dengan tidak korupsi. budaya korupsi bisa diberantas dengan budaya anti-korupsi.

Leave a Comment