Ratifikasi Piagam ASEAN: Langkah Menjadi Bangsa Yang Besar

Posted by Yusron Ihza on March 1st, 2008 filed in Economic, Foreign Policy
436 views

ASEAN Summit.jpgSekjen ASEAN, Dr. Surin Pitsuwan, mungkin tidak berlebihan dalam ucapannya saat menjadi tamu pimpinan Komsisi I DPR hari Selasa (25/2) yang lalu. Sejak awal sejarahnya, menurut Surin, Indonesia adalah "center of gravitation” (pusat gravitasi) ASEAN. Karena itu, lanjut dia,  Indonesia harus menjadi pemimpin di ASEAN dan mengambil peran yang lebih besar lagi di ASEAN seperti yang pernah dilakukan Indonesia di masa lalu.

Ucapan Surin di atas dia kemukakan dalam kaitan dengan ratifikasi Piagam ASEAN, yaitu piagam yang akan menjadikan ASEAN sebagai sebuah legal personality, legal capacity dan/atau juga legal entity.

Seperti dimaklumi, betapa pun telah tepat berusia 40 tahun pada bulan Nopember 2007 yang lalu, ASEAN pada prinsipnya masih tetap merupakan sebuah organisasi dengan ikatan yang longgar. Karena tidak mempunyai status sebagai legal personality, maka ASEAN sulit dikatagorikan sebagai subjek hukum dalam hukum internasional atau pun dalam pergaulan internasional.  Sebagai akibatnya, ASEAN mengalami kesulitan dalam bergerak, baik ke luar atau pun ke dalam. Dalam hal bergerak ke luar, ASEAN misalnya, sulit melakukan perikatan-perikatan hukum atau perjanjian dengan negara atau pun organisasi-organisasi internasional atau pun organisasi regional lainnya. Jika pun hal ini dapat dilakukan (walau pun nyatanya amat sulit), maka perjanjian itu belum tentu pula akan ditaati para anggotanya. Hal ini disebabkan bahwa kewajiban menaati itu sendiri memang amat lemah dengan status ASEAN yang sekarang ini. Tapi, jika ASEAN berubah menjadi sebuah “legal personality” maka setiap perjanjian atau perikatan dan kesepakan yang dibuat akan mengikat setiap anggotanya. ASEAN, dengan kata lain, akan berubah dari sebuah organisasi yang “cair” menjadi organisasi yang “kental”. ASEAN yang sudah bersatu itu akan lebih menyatu lagi. Kembali ke ucapan Surin di awal tulisan ini, sebagai politisi senior dan mantan Menlu Thailand, pandangan dia memang cukup tajam. Jika ASEAN menjadi “legal personality” (dengan cara diratifikasinya Piagam ASEAN oleh seluruh anggota ASEN), maka Indonesia akan dapat tampil secara lebih bergengsi dan lebih menonjol lagi. Dengan wujud baru di atas, misalnya, masing-masing negara ASEAN akan mengirm perutusan tetap dengan pangkat sebagai Duta Besar ASEAN, yang akan bertugas di Sekretariat Jenderal ASEAN yang berkedudukan di Jakarta. Sebagian besar keputusan-keputusan ASEAN akan merupakan keputusan yang dibuat di Jakarta. Jakarta, dengan begitu, akan lebih banyak dikunjungi bukan saja oleh para politisi dan diplomat-diplomat ASEAN, melainkan juga oleh para politisi dan diplomat manca negara. Jakarta, dengan kata lain, akan betul-betul merupakan “pusat gravitasi” ASEAN dan akan menjadi salah satu pilar penting bagi pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Dalam arah perkembangan seperti di atas, apakah ASEAN akan menjadi semacam “supra-state” alias organisasi “supra negara” seperti yang dituju oleh European Union (EU) ataukah tidak? Suatu hal yang jelas, ASEAN memang tidak harus menjadi foto-copy EU, tapi dapat mengambil ide atau ilham dari organisasi terbesar di Eropa itu untuk kemajuan atau kemaslahatan dirinya. Masalah Ratifikasi ASEAN_FlagDari sepuluh anggota ASEAN, sampai hari ini baru empat negara saja yang melakukan ratifikasi terhadap Piagam ASEAN. Masing-masing adalah parleman Singapura, parlemen Brurei, parlemen Thailand, dan parlemen Laos. Parlemen Indonesia (DPR) belum melakukan ratifikasi terhadap piagam yang telah ditandatangani oleh sepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan ASEAN itu. Dari kalangan parlemen (Komisi I DPR) alasan belum diratifikasinya Piagam ASEAN itu cukup sederhana. Yaitu, pemerintah belum menyerahkan dokumen itu ke DPR. Dokumen itu mungkin masih di Deplu atau mungkin juga sedang berada di Sekretariat atau Istana Negara. Oleh karena hal di atas, sekali pun Komisi I DPR telah dua kali mengundang para ahli dari Perguruan Tinggi, Lembaga Riset, dan mantan praktisi senior ke dalam Rapat Dengar Pendapat guna mendalami dokumen itu, namun dokumen yang berada di Komsisi I tersebut berasal dari pihak ketiga. Saya sendiri baru mengetahui status dokumen yang ada di tangan kami itu hari Jumat (29/2) kemarin … Dalam hal apakah DPR (Komisi I) akan meratifikasi Piagam ASEAN di atas ataukah tidak, semua ini bergantung dari sikap masing-masing fraksi. Perbedaan pandangan masing-masing fraksi (seperti terlihat dari Rapat Dengan Pendapat yang disebut di atas) tampaknya memang ada. Para ahli yang diundang dalam rapat itu pun juga memiliki pandangan yang berbeda-beda. Namun begitu, perbedaan di atas lebih banyak menyangkut persoalan-persoalan teknis dan bukan tentang setuju atau tidaknya ASEAN dijadikan sebagai sebuah “legal personality”. Di antara persoalan-persoalan teknis ini adalah masalah sistem pengambilan keputusan, masalah dana/iuran ASEAN, dan isu-isu tentang demokrasi dan hak azasi. Dan, sebagai akibat dari persoalan ini, maka ada suara-suara yang tampaknya menghendaki agar Piagam ASEAN itu diamandemen lebih dahulu baru kemudian diratifikasi. Sebaliknya, ada pula suara-suara yang menginginkan Piagam ASEAN itu diratifikasi lebih dahulu, baru kemudian diamendemen (yaitu lima tahun kemudian, sesuai fasal dalam piagam itu). Pendirian YI-Surin Resize.jpgSebagai anggota Komisi I, saya dan partai (Partai Bulan Bintang) mempunyai prinsip bahwa Piagam ASEAN itu perlu diratifikasi secepatnya. Alasannya adalah karena dari sisi kepentingan nasional, ratifikasi itu akan menguntungkan Indonesia. Beberapa dari keuntungan itu adalah masalah “center of gravitation” seperti yang disebut di awal tulisan ini. Alasan lain yang tak kalah pentingnya dari persolan di atas adalah, jika masalah amandemen dipersoalkan lebih awal, maka ratifikasi piagam itu oleh negara-negara ASEAN akan terancam buyar. Jika hal ini terjadi,  ASEAN sendiri akan mengalami kerugian. Antara lain, ASEAN akan tetap merupakan organisasi dengan ikatan cair yang akan sulit untuk menghadapi tantangan secara bersama-sama. Antara lain, dalam menghadapi perkembangan yang terjadi di Cina dan India (baik dalam masalah ekonomi dan investasi, atau pun dalam hal munculnya kedua negara ini sebagai kekuatan besar di Asia). Tanpa adanya ikatan yang lebih “kental” di antara anggota ASEAN (jika ratifikasi itu gagal), maka negara-negara lain akan dengan mudah menarik anggota ASEAN satu per satu ke dalam kerjasama bilateral. Jika hal ini terjadi, maka ASEAN (sebagai organisasi regional) akan menjadi semakin lemah. Tentu amat disesali jika kegagalan ratifikasi ini dikarenakan alasan bahwa Piagam ASEAN “kurang pas” dalam mengatur masalah demokrasi  dan hak azasi (khususnya dikaitkan dengan Myanmar), yaitu alasan yang muncul dari berapa anggota Komisi I dalam Rapat Dengar Pendapat. Jika dipikir lebih dalam, dalam masalah Myanmar, bukankah sejak awal ASEAN sadar bahwa masalah demokrasi dan hak azasi di Myanmar memang berbeda dari anggota yang lain? Akan tetapi karena kekhawatiran bahwa Myanmar akan semakin menjadi satelit Cina, maka ASEAN mengajak negara ini untuk bergabung ke dalam ASEAN beberapa tahun yang lalu? Jika ratifikasi di atas gagal dilakukan oleh kesepuluh negara ASEAN, maka Cina dan Myanmar mungkin akan bertepuk tangan. Junta militer Myanmar, misalnya, akan dengan mudah melanggengkan kekuasaannya. Cina pun akan dapat menarik Myanmar semakin dalam ke dalam orbitnya untuk sejumlah keuntungan. Antara lain, penguasaan 0,2% cadangan gas dunia yang ada di Myanmar, ekpoitasi cadangan minyak di teluk Benggala, melanjutkan proyek pembangunan pipa dari Myanmar ke Cina untuk mengalirkan minyak yang dibawa dari Timur Tengah, serta menjadikan Myanmar sebagai akses Cina ke laut. Memang disadari bahwa selain sebagian anggota DPR, di kalangan masyarakat pun ada kecemesan jika ASEAN menjadi sedemikian "kental" dan terbuka di antara sesama ASEAN sendiri. Dari kalangan dunia usaha, misalnya, ada kekhawatiran bahwa ASEAN yang semakin terbuka akan merupakan ancaman dalam persaingan usaha. Akan tetapi terhadap persoalan ini perlu disampaikan di sini bahwa terjadi atau tidak terjadinya hal itu tidaklah bergantung pada masalah diratifikasi atau tidaknya Piagam ASEAN. Dalam hal perdagangan bebas, perdagangan bebas ASEAN telah lama disepakati. Pertemuan ASEAN di Manilla beberapa waktu yang lalu bahkan sepakat mempercepat perdagangan bebas ASEAN dari tahun 2020 menjadi 2015. Selain ini, peradagangan bebas APEC pun (di mana seluruh anggota ASEAN menjadi anggotanya), telah lebih awal lagi disepakati. Bahkan, sejak Amerika masih dipimpin oleh Bill Clinton. Ratifikasi Piagam ASEAN, menurut hemat saya, adalah langkah historis yang amat penting dalam menentukkan masa depan ASEAN atau mengantar ASEAN menjadi bangsa yang besar. Tentu amat disyukuri jika bangsa yang besar ini memang dipimpin oleh Indonesia.



Print This Post Print This Post
Page copy protected against web site content infringement by Copyscape
JANGAN ASAL COPY-PASTE karena BLOG JUGA ADALAH HASIL KARYA CIPTA. Biasakan untuk meminta ijin kepada pemilik karya atau paling tidak menyebutkan sumber asal URL tersebut. Hitung-hitung bersilaturahmi dan memperluas perkawanan dan persaudaraan.

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

5 Responses to “Ratifikasi Piagam ASEAN: Langkah Menjadi Bangsa Yang Besar”

  1. ded Says:

    assalamu’alayk

    Lansung saja. jangan-jangan, soal ratifikasi ASEAN Charter oleh Pemerintah RI ini lebih sebagai beda pendapat yang tajam antar elemen dalam Komisi I DPR RI. Menurut Buletin Antara, DPR sendiri yang menolak meratifikasi ASEAN Charter.

    Bang Yusron tentu tahu bahwa rekan Abang di Komisi I, Hajriyanto Thohari, mengatakan bahwa “ASEAN terlalu bersifat elitis, hanya menjadi urusan elite Departemen Luar Negeri saja,” Katanya.

    Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah tidak melakukan konsultasi publik dengan rakyat dan kalangan civil society mengenai rancangan piagam ASEAN. Ini bertentangan dengan semangat Piagam ASEAN yang selama ini didengung-dengungkan oleh pemerintah, yaitu berorientasi pada kepentingan rakyat.

    Opini Bang Yusron soal ratifikasi ASEAN Charter adalah baru bagi saya, dan mungkin bagi banyak orang pula. Tetapi saya kira, adalah lebih penting untuk meningkatkan komunikasi di kalangan internal Komisi I agar diperoleh hasil terbaik. Rakyat ‘mah gampang diatur.

    Wassalam.

  2. Yusron Ihza Says:

    Buat Relan Ded:

    Terima kasih atas komentarnya. Komentar ini amat berguna karena melalui komentar semacam inilah saya dapat tahu langsung tentang bagaimana informasi mengenai kebijakan pemerintah yang sampai ke masyarakat.

    Tentang tolak-menolak ratifikasi di DPR, sampai saat ini resminya belum ada. Sebabnya adalah karena Pemerintah (saya tulisa dengan P besar, maksudnya eksekutif) belum menyampaikan permohonan ratifikasi itu ke DPR. Dokumen itu mungkin masih di meja Menlu, meja Mensesneg, dan atau pula di meja Presiden.

    Kesan tentang adanya “penolakan” itu muncul saat Komisi I mengundang para ahli untuk berdiskusi dan memberikan masukan kepada kami mengenai Piagam ASEAN. Tentang rasa “kurang pas” terhadap isi Piagam ASEAN di kalangan DPR, hal ini memang ada. Tapi ini mungkin bukan “main stream” dan hanya sejauh yang saya gambarkan dalam posting saya di blog ini saja. Karena itu, kecenderungan utama di DPR terbagi menjadi dua kelompok sebagai berikut. Yang pertama: Meratifikasasi piagam itu sekarang dan kemudian mengamandemennya. Kedua: Mengamandemen dulu piagam itu, baru kemudian meratifikasinya.

    Dari kedua kelompok di atas, trend-nya akhir yang nantinya akan dituju, tampaknya adalah meratifikasi dulu, dan baru kemudian mengamandemen. Alasannya, kalau tidak diratifikasi sekarang, piagam itu akan buyar.

    Mengenai ketidakpuasan Komisi I tentang Pemerintah yang kurang konsultasi (termasuk menimbulkan kesan bahwa Piagam ASEAN bersifat elitis), hal ini memang muncul dalam diskusi kami di atas tadi. Namun begitu, saya yakin bahwa kontes atau rivalitas antar dua lembaga (jika boleh disebut begitu), tidaklah akan membuat Piagam ASEAN dijadikan sasaran dan apa lagi korban. Masing-masing pihak, dengan kata lain, pasti dewasa dalam bersikap.

    Terhadap masalah tidak puas atau kesan tentang kurangnya komunikasi pemerintah (Deplu) dengan DPR (Komisi I), kami telah menyampaikan hal itu ke pihak Deplu. Melalui Pak Ali Alatas pun (sebagai tokoh senior dalam diskusi di atas) kami telah menyampaikannya pula. Kami meminta Pak Ali menyampaikan hal ini ke Deplu agar Deplu lebih open. Wal hasil, perubahan sikap Deplu pun telah muncul.

    Sebagai contoh terhadap hal di atas, dalam sikap Indonesia terhadap sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) atas Iran, Menlu telah mengundang Komisi I untuk saling tukar pendapat sebelum sikap itu diambil. Hal seperti ini tentu bagus karena kami (legislatif) dapat lebih mudah memahami sikap atau pendirian pemerintah (eksekutif) terhadap suatu hal.

    Ketimbang masing-masing pihak berbicara berbeda-beda (apa lagi jika sampai tuding-menuding di media massa) dan membingungkan rakyat, duduk dan berbicara bersama dalam acara konsultasi dan tukar pendapat seperti di atas tentu amat bagus. Debat dan perbedaan pendapat memang sebaiknya terjadi hanya di ruang terbatas itu saja (kecuali memang tidak selesai). Semoga hal ini akan menjadi pola ke depan nanti.

    Demikian penjelasan saya.

  3. Risnain Says:

    aslkm..bang Yusron yang baik, saya sangat senang membaca tulisan di blog bpk..tulisan begitu mengalir dengan menggunakan bahasa ilmiah populer yang dapat dimengerti semua orang..
    terkait dengan tulisan bapak tentang ASEAN Charter, saya mungkin sependapat dengan bang yusron..bagi saya ratifikasi piagam ASEAN merupakan langkah tepat dan cerdas yang diambil oleh bangsa kita. merupakan suatu kenyataan sejarah kalau Indonesia merupakan pelopor pendirian ASEAN pada tahun 1967..dan sangat wajar pula jika Indonesia menjadi pionir dalam meratifikasi Piagam ASEAN. Indonesia adalah negara besar di kawasannya dengan penduduk yang paling besar di antara negara ASEAN lainnya..tentunya keberadaan Indonesia sangat mewarnai eksistensi ASEAN ke depan.. walau demikian dalam konteks meratifikasi Piagam ASEAN Indonesia harus pula memperhatikan kepentingan nasionalnya dan dunia internasional..jika kepentingan nasional kita terjamin maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menolak meratifikasi piagam ASEAN..dalam UU No.24/2000 tentang perjanjian internasional dan UU Hublu telah digariskan bahwa setiap tindakan kita meratifikasi perjanjian internasional kepentingan nasional harus menjadi pertimbangan utama kita..oleh karena itu dalam rangka memberikan persetujuan untuk meratifikasi piagam ASEAN DPR dan Pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan nasional kita..terima kasih..

  4. Yusron Ihza Says:

    Buat Rekan Risnain:

    Terima kasih atas pandangan Anda mengenai Piagam ASEAN dan terima kasih pula karena sudah mampir ke blog ini.

    Komisi I DPR masih menunggu datangnya pengajuan ratifikasi Piagam ASEAN tadi (dari Pemerintah ke kami).

    Dalam sidang kami dengan Menlu sekitar dua minggu yang lalu, saya pun menanyakan ke Pemerintah (Menlu) tentang mengapa sebegitu lambatnya Pemerintah mengajukan hal tadi ke kami. Sejumlah negara ASEAN yang lain sudah meratifikasi piagam tadi sejak lama.

    Mudah-mudahan Pemerintah tidak menundanya lebih lama lagi.

  5. Herry Soetanto Says:

    Singkat saja Bang Yusron, saya rasa ASEAN Charter perlu segera diratifikasi. Saya nggak perlu menambah latar belakang mengapa ASEAN Charter perlu diratifikasi. Rasanya pihak Deplu dan rekan-rekan yang kasih komentar diatas sudah cukup memberi alasan untuk itu. Saya melihat bahwa ASEAN Charter penting dalam proses implementasi salah satu pilar integrasi ASEAN yaitu Integrasi Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 yang dirancang dalam ASEAN Economic Community Blueprint. Logika sederhananya adalah mana mungkin menegakkan suatu pilar (dalam hal ini pilar ekonomi) di Indonesia bilamana fondasinya yaitu ASEAN Charter belum dapat dilaksanakan karena belum diratifikasi. Terima kasih dan salam.

Leave a Comment