Masalah HM Suharto

Posted by Yusron Ihza on January 18th, 2008 filed in Law, Politics

Kereta Api Narita Express yang mengantar saya dari Tokyo ke Pelabuhan Udara Narita dalam rangka perjalanan pulang saya ke Jakarta kemaren memuat berita singkat (flash news) tentang kondisi HM Suharto (selanjutnya akan disebut HMS). HMS dalam keadaan amat berat dan sedang terbaring di rumah sakit, kata berita itu.

Berita dalam display huruf-huruf Kanji itu segera berlalu, tapi saya masih terus berpikir tentang masalah itu saat saya di pesawat menuju Jakarta. Secara pribadi, pikir saya, saya memang tidak ada urusan dengan HMS.

Dalam hidup ini pun saya hanya satu kali melihat HMS dengan mata telanjang (bukan melalui buku, koran, majalah atau pun TV), yaitu saat Konperensi APEC di Osaka tahun 1990-an, saat saya masih bertugas sebagai wartawan. Kalau dengan almarhumah Ibu Tien, saya memang sempat bersama-sama ke taman bunga di kota Osaka, dan ini pun dalam kaitan dengan peliputan itu tadi.

Tetapi, pikir saya lebih lanjut, kalau saja Jepang menganggap masalah HMS sebagai masalah penting dan patut diberitakan dalam kereta api tadi, ini menandakan bahwa HMS memang merupakan tokoh yang penting, termasuk di mata dunia. Karena itu, sebagai warga negara Indonesia maka tak mungkin saya tidak memikirkan masalah itu lebih dalam, apa lagi saya adalah anggota salah satu partai politik, dan apa lagi saya adalah anggota parlemen.

Jika mendengarkan desas-desus atau rumor, belasan atau puluhan rumor tentang HMS mungkin ada. Rumor yang mengatakan bahwa MHS ikut main dalam kudeta PKI tahun 1965, misalnya, bahkan sudah saya dengar saat saya kuliah di tingkat dua pada tahun 1979. Konon, kudeta itu dua tingkat, yaitu setelah PKI melakukan kudeta, HMS melakukan “kudeta” terhadap PKI dan PKI dijadikan “kambing hitam”. HMS yang mengetahui akan terjadinya kudeta, lanjut rumor itu, melakukan semacam “politik pembiaran” dan memanfaatkan peluang itu untuk keuntungan dirinya.

Desas-desus, menurut saya, ya desas-desus. Sampai puluhan tahun berlalu tidak ada satu pun pihak yang sanggup menunjukkan bukti terhadap rumor di atas tadi. Hal yang sama juga berlaku terhadap desas-desus lainnya.

Tentang banyaknya desas-desus, hal ini tentu terkait dengan hebat atau tidaknya, atau juga tenar dan tidaknya seseorang. Bukankah orang tidak tenar atau tidak hebat, jarang menjadi berita dan apa lagi menjadi bahan pergunjingan?

Masih dalam kaitan dengan desas-desus, desas-desus yang terkait korupsi HMS tentu tak kurang santernya dari desas-desus yang disebut sebelumnya. Akan tetapi sama seperti desas-desus ini, yang masuk ke pengadilan toh hanya kasus Yayasan Supersemar. Ini pun pengadilannya masih belum putus dan dengan begitu belum jelas apakah HMS memang bersalah ataukah tidak.

Mengingat ketidakpastian di atas (tentang apakah HMS bersalah atau tidak), maka saya rasa tidak ada salahnya jika pemerintah mencabut gugatan perkara itu dan mencari jalan penyelesaian yang baik di luar pengadilan (out of court settlement).

Sama seperti manusia lainnya, HMS tentu mempunyai sisi-sisi yang baik dan juga sisi-sisi sebaliknya. Kalau perkara yang mempunyai bukti cukup hanya satu kasus Yayasan Supersemar tadi saja (sekali pun belum tentu apakah HMS bersalah atau tidak), maka penyelesaian out of court tadi dapat merupakan solusi yang baik dan arif. Ini semakin terasa pentingnya jika mengingat bahwa HMS banyak sekali berjasa bagi bangsa dan negeri ini.

Penyelesaian cara di atas tentu bukan berarti bahwa hukum tidak ditegakkan atau berarti bahwa dalam hukum itu ada cincai-cincaian.

Dalam berpikir sehubungan dengan masalah di atas, kita mungkin perlu pula berpikir dari sisi yang sebaliknya. Yaitu, dengan ngotot agar pengadilan terhadap HMS terus dijalankan (walau pun hasilnya belum tentu HMS bersalah atau tidak) maka apakah nanti tidak akan ada yang menilai bahwa hukum di negeri ini ditegakkan atas dasar dendam dan kebencian. Dan, suka atau bencinya terhadap seseorang hanya didasarkan atas desas-desus dan bukan penilaian yang lebih jujur dan rasional.

Jika kita akan menilai atau mengambil keputusan hanya atas dasar ”katanya-katanya” (desas-desus), maka dunia ini pasti akan rusak binasa.


2 Responses to “Masalah HM Suharto”

  1. masnur Says:

    Bang Yusron. Kita sebagai sesama manusia tidak akan pernah terlepas dari salah. kecuali kita sudah naik tingkat menjadi malaikat. masalahnya, sebagai manusia normal. kesalahan apapun pasti harus dipertanggungjawabkan. kecuali manusia itu sudah dikatakan tidak normal. apakah karena (mohon maaf) gila, atau yang sebangsanya.

    Soal HMS, sebagaimana Tuhan Kita, Allah mengajarkan pada kita untuk selalu memberikan maaf pada sesama. Permaafan pada pak harto adalah wajib. apalagi dari orang seperti bang yusron yang sedikit banak pernah kenal dengan bu tin, orang dekatnyapak harto. orang seperti sayapu juga harus memaafka pak harto kalau saya ingin menjadi hamba Allah memenuhi seruan tuhannya.

    Masalahnya, apakah pemberian maaf itu otomatis melepaskan desas-desus, tuduhan atau bahkan fitnah bahwa HMS adalah manusia yang penuh lumpur dosa? saya kira tidak. apalagi kalau kita hidup di dunia yang diatur dengan hukum. (mohon maaf) saya bukan ahli hukum, tapi saa hanya ingin merefleksikan suara yang berkembang daimasyarakat. baik orang yang cinta HMS ataupun sedang-sedang dan oran yang mengaku pernah disakiti HMS.

    Kalau kasus hukum tomatis ditutup dena pernmaafan kia itu. apa artinya TAP MPR no 11 tahun 1998 itu? apakah para pemimpin kita saat itu ngawur saat memutuskan membuat TAP MPR. sampai-sampa TAP trsebut menyebutkan nama jelas Suhart dan Kroni-kroninya. ini perlu menjadi catatan.

    Saya yakin para penyelengara negara saat itu khususnya anggota MPR, parapengamat, ahli hukum dan kekuata reformasi mengunakan arguumentasi yang kuat untuk sampai padakesimpula perlu diadakan TAP MPR no 11 tersebut. atas pengormatan dan penghargaan tersebut., da tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, proses hukum harus tetap ditegakkan. ini penting untuk menghindari kesan tebang pilih.

    kalau kita sepakat denga demokrasi. maka keadilan dan persamaan hak adalah ubstansinya. artinya, siapapun daia entah tukang becak, petani, wartawan menteri anggota DPR atau nahka presiden dan mantan presiden , kalau mereka komitmen dengan semangat demokrasi, mereka harus tunduk dan meletakkan dirinya di bawah payung hukum dan patuh atas ketentuan hukum. artinya semua sama didepan huku da ma diatur oleh hukum. gitu pak…..

    Moho maaf kalau komentar ini kuran berkenan.

    Salam.

  2. Yusron Ihza Says:

    Buat Rekan Masnur:

    Terima kasih atas tanggapannya. Paling tidak, tanggapan itu manandakan banyaknya orang yang concern dengan penegakan hukum di negeri kita. Tentu saja, termasuk saya sendiri.

    Masalah pemberian maaf terhadap HM Suharto, saya setuju. Apa lagi, agama pun memang mengajarkan bahwa memberi maaf itu adalah sikap yang mulia. Namun begitu, kita perlu hati-hati karena dengan mengatakan bahwa kita memberi maaf, ini bisa bermakna bahwa seolah-olah HM Suharto itu sudah mutlak salah. Wah … salah-salah, ini bisa menjadi fitnah, padahal agama membenci fitnah itu.

    Dari segi hukum sendiri, pengadilan kasus HM Suharto (masalah Supersemar) masih berlangsung dan belum putus. Dengan belum putusnya pengadilan itu, ini bermakna bahwa apakah HM Suharto salah atau tidak, ini pun masih belum jelas.

    Saya juga sepakat seratus persen dengan Anda bahwa pemberian maaf terhadap HM Suharto(walau pun teknis pelaksanaannya sulit karena harus dipastikan dulu apakah HM Suharto salah atau tidak; sedangkan, hal ini harus menunggu putusan pengadilan)tidaklah otomatis berarti sebagai pengampunan secara hukum.
    Sebagaimana tertulis dalam posting saya, out of court settlement(penyelesaian di luar pengadilan) tidaklah berarti kita cincai-cincaian dalam masalah penegakan hukum.

    Secara hukum, penyelesaian di luar pengadilan (khususnya untuk kasus-kasus perdata) adalah hal yang sah alias sesuai dengan hukum.

    Proses di atas biasanya dilakukan dengan cara berupa upaya pencapaian kesepakatan untuk mencapai perdamaian di antara pihak-pihak yang bersengketa. Untuk tercapainya kesepakatan itu, para pihak dimungkinkan untuk mengajukan berbagai persyaratan.

    Jika kesepakatan kemudian tercapai, pihak penggugat harus mencabut gugatannya. Akta perdamaian (disebut sebagai “dading”) kemudian dikeluarkan oleh pengadilan dan kasus tadi pun selesai.

    Dalam perkara HM Suharto, oleh karena pihak penggugat itu adalah Pemerintah Republik Indonesia (dan Jaksa Agung adalah kuasa hukum pemerintah), maka proses di atas dapat dilakukan oleh Jaksa Agung.

    Menyinggung TAP MPR Nomor XI/1998 yang Anda katakan (tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, saya ingin mengutip pfasal 4 sebagai berikut: “Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Suharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah dan hak azasi manusia”.

    Dengan adanya kata memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah di atas, maka kita harus lebih berhati-hat dalam menentukan sikap. Jangan sampai, belum apa-apa, kita sudah lebih duluan “menjurus”. Atau, belum apa-apa, kita telah duluan menuduh bahwa HM Suharto bersalah.

    Jika kita bersikap seperti di atas, maka seperti yang saya katakan sebelumnya, bisa-bisa ini berarti kita melakukan fitnah. Lebih lanjut, karena fasal 4 tadi mengatakan juga tentang hak azasi manusia, maka jangan sampai pula sikap yang tidak hati-hati dan keburu nafsu tadi malah menjerumuskan kita pada pelanggaran HAM. Ini belum lagi jika memperhitungkan kemungkinan bahwa pihak HM Suharto kemudian menggugat balik.

    Mengenai hubungan dengan almarhumah Ibu Tien, saya tegaskan sekali lagi (seperti yang saya tulis dalam posting saya) bahwa saya hanya pernah bertemu beliau satu kali saja dalam hidup saya. Yaitu, saat meliput kunjungan Ibu Tien ke taman bunga di Osaka dalam kedudukan saya (kala itu) sebagai wartawan.

    Saya masih ingat bahwa nama taman bunga itu adalah “Sakuya Kono Hana-kan”. Saya pun masih ingat kata-kata dalam feature yang saya tulis untuk sebuah media massa kala itu. Kata-kata itu adalah, “… orang sering mengatakan bahwa hidup ini bagaikan bunga, telah layu tak berharga. Tapi, di Sakuya Kono Hana-kan, saya menyaksikan bahwa bunga kering pun dipajang orang”.

    Melalui kata-kata di atas, saat itu saya ingin berpesan dalam kata-kata filosofis itu bahwa jika bunga yang baik terus dipajang dan tidak dicampakan, maka manusia yang baik pun akan tetap berguna dan disayangi, betapa pun ia telah tua renta.

    Akhir kata, kembali ke masalah hukum di atas, sekali lagi saya menegaskan bahwa penyelesaian di luar pengadilan bukanlah berarti kita mengabaikan hukum atau cincai-cincaian. Kesepakatan damai antara dua pihak yang bersengketa pun, dari pandangan segi hukum, adalah sebuah perbuatan hukum pula.

Leave a Comment